Sebelum berdiri Republik Indonesia, di bagian tengah dan selatan Kalimantan berdiri sebuah negara yang bernama Kesultanan Banjar. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya surat-surat perjanjian antara negara Belanda dengan Sultan Banjar. Perjanjian antara dua negara tersebut dilakukan langsung oleh Sultan Banjar tanpa perlu meminta persetujuan Batavia atau Jakarta sekarang. Fakta ini menunjukkan bahwa Kesultanan Banjar adalah negara berdaulat yang memiliki wilayah dan hukum sendiri.
Bukti lain yang menggambarkan Banjar sebagai sebuah negara adalah berkumpulnya berbagai macam etnis dalam menjalankan roda pemerintahan, militer, perekonomian, dan berbagai aspek lainnya. Pada posisi pemerintahan Kesultanan Banjar umumnya dijalankan oleh orang Melayu pesisir yang bermukim dekat keraton, posisi panglima militer diisi oleh orang Dayak, roda perdagangan dibantu oleh orang Arab, Cina, Bugis dan Jawa, ditambah masyarakat umum yang terdiri dari berbagai macam etnis. Semua unsur pembentuk rakyat itu mengakui kedaulatan kepada seorang pemimpin negara yaitu Sultan Banjar. Dengan demikian rakyat Kesultanan Banjar disebut Orang Banjar atau Urang Banjar.
Selayaknya sebuah negara yang mengalami pasang surut, begitu pula yang dialami oleh Kesultanan Banjar. Setelah melalui berbagai kejadian politik dan perebutan kekuasaan, pada tahun 1860 Belanda yang memperoleh kekuasaan dari perjanjian-perjanjian sebelumnya, menghapuskan pemerintahan Kesultanan Banjar. Sejak saat itulah wilayah bekas Kesultanan Banjar menjadi bagian koloni negara Belanda yang tergabung dalam negara koloni bernama Hindia Belanda.
Pada masa kemerdekaan Indonesia, wilayah bekas Kesultanan Banjar bergabung dengan Republik Indonesia. Keinginan bergabung ini kemungkinan dipengaruhi oleh fondasi pembentuk negara Hindia Belanda yang menjadikan Borneo sebagai bagian wilayah kekuasaan Hindia Belanda yang berpusat di Batavia. Sejak itulah Banjar menjadi bagian dari Indonesia dan sebagian besar penduduknya mendiami wilayah Kalimantan bagian Selatan.
Dalam sebuah negara tidak mungkin ada negara, sehingga bagi pemerintah Indonesia dalam memperlakukan rakyat Banjar tidak mungkin untuk meneruskan penyebutan rakyat Banjar atau orang Banjar maka disamakan lah penyebutannya sebagaimana provinsi lain yang dianggap suku-suku sehingga menjadi suku Banjar. Penyebutan suku Banjar inilah yang akhirnya mengecilkan arti bangsa Banjar bahkan membuat orang keturunan Banjar sendiri menjadi salah kaprah.
Bibit salah kaprah ini sendiri sebenarnya sudah ditanamkan sejak zaman penjajahan Belanda melalui politik Devide et Impera atau politik adu domba dan pecah belah. Belanda dengan tegas membagi orang Banjar dan Dayak berdasarkan wilayah, etnis, bahasa, dan agama. Karena dua identitas ini sengaja dipisahkan maka untuk di masa depan akan lebih mudah dibenturkan. Jadi apabila Orang Banjar sekarang merasa Banjar itu hanya sebuah suku maka sebenarnya ia telah terkena akibat pecah belah bangsa penjajah.
