(LOCAL BELIEF IN PEMALI IN SOUTH KALIMANTAN)
Agus Yulianto
Balai Bahasa Kalimantan Selatan,
Jalan A. Yani, Km 32,2 Loktabat, Banjarbaru,
Kalimantan Selatan, Telp: 0511-4772641,
Pos-el: agusb.indo@gmail.com
Mabasan, Vol. 13, No. 1, Januari–Juni 2019: 1–13
Abstrak
Pemali adalah pantangan atau larangan berdasarkan adat, kebiasaan, dan biasanya selalu dikaitkan dengan mitos. Pemali ini juga hidup dalam masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan sebagai bentuk kearifan lokal dari masyarakat setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kepercayaan lokal orang Banjar yang terdapat di dalam pemalinya serta fungsi pemali tersebut di tengah masyarakat pendukungnya. Adapun masalah penelitian ini adalah bentuk-bentuk kepercayaan lokal apa saja yang terdapat dalam pemali Banjar serta fungsi pemali tersebut bagi masyarakat pendukungnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik yang digunakan adalah teknik studi pustaka. Berdasarkan hasil analisis data, dapat diketahui bahwa kepercayaan lokal yang terdapat dalam pemali Banjar terdiri atas kepercayaan terhadap alam gaib dan religi.
Kata kunci: pemali, kepercayaan lokal, bentuk, fungsi
Abstract
Pemali is taboos or prohibitions based on customs, habits, and usually always associated with myths. This Pemali also lives in the Banjar community in South Kalimantan as a form of local wisdom from the local community. The purpose of this research is to find out how the forms of local belief of the Banjar people are present in the pemalinya and the function of the pemali in the middle of the supporting community. The problem of this research is what forms of local trust are found in the Banjar pemali and the function of the pemali for the supporting community. This study uses descriptive analysis method with a qualitative approach. The technique used is a literature study technique. Based on the results of the data analysis, it can be seen that the local beliefs contained in the Banjar pemali consist of trust in the occult and religious realms.
Keywords: pemali, local belief, form, function
I. Pendahuluan
Masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan memiliki khazanah sastra lisan yang cukup beragam. Salah satunya adalah pemali. Pemali Banjar ini merupakan sebuah media penyampaian tentang kearifan hidup, nilai baik buruk, etika, dan pendidikan yang dibungkus dengan pantangan dan larangan. Dalam pemali, terdapat unsur kepercayaan yang terkadang dianggap takhayul, bahkan oleh masyarakat pendukungnya sendiri.
Fenomena pemali di era modernisasi seperti sekarang ini mulai tergusur oleh kemajuan zaman. Akan tetapi, keberadaan pemali itu sendiri, khususnya pemali Banjar masih dipercayai oleh sebagian masyarakat pendukungnya. Hal itu disebabkan pemali memiliki keterkaitan dengan mitos-mitos yang ada di masyarakatnya. Mitos tersebutlah yang membuat pemali memiliki daya tahan untuk terus hidup sampai saat ini.
Pemali Banjar pada zaman dahulu kerap dijadikan oleh orang-orang tua sebagai media penyampai pesan kebaikan untuk anak cucunya. Pesan-pesan itu menyiratkan kepercayaan mereka tentang segala fenomena yang ada di dalam kehidupan. Oleh sebab itu, unsur kepercayaan itu merupakan salah satu urat nadi yang berada dalam sebuah pemali.
Kepercayaan masyarakat Banjar tercermin di dalam pemalinya. Segala pantang larang yang terdapat dalam pemali dilandasi oleh kepercayaan mereka terhadap hidup dan kehidupan. Hal itulah yang membuat pemali Banjar menjadi sangat khas dalam mewakili kehidupan masyarakat Banjar itu sendiri. Muatan kepercayaan lokal itulah yang secara turun temurun diwariskan kepada anak cucu sebagai sebuah kearifan hidup. Bagaimana mereka harus berinteraksi dengan alam, bagaimana mereka harus bersikap, bagaimana mereka harus bertingkah laku, semuanya diajarkan melalui pemali yang mereka masih percayai keberadaannya.
Kepercayaan lokal yang terdapat dalam pemali Banjar mengisyaratkan pandangan hidup orang Banjar terhadap hidup dan kehidupan. Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kepercayaan lokal orang Banjar yang terdapat di dalam pemalinya serta fungsi pemali tersebut di tengah masyarakat pendukungnya. Adapun masalah penelitian ini adalah bentuk-bentuk kepercayaan lokal apa saja yang terdapat dalam pemali Banjar serta fungsi pemali tersebut bagi masyarakat pendukungnya.
2. Landasan Teori
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998:847) mengartikan pemali atau pamali sebagai pantangan atau larangan berdasarkan adat, kebiasaan, dan biasanya selalu dikaitkan dengan mitos. Hutari (dalam Jamali & Dalle, 2013:1055) berpendapat bahwa istilah pamali berasal dari bahasa Sunda. Makna katanya sama dengan pantrang (pantang) dan cadu (tabu) yang artinya pantangan atau larangan tentang suatu tindakan yang dilakukan seharihari yang apabila dilakukan akan dapat mendatangkan kesialan dalam hal kesehatan, keselamatan, jodoh, rizki, keturunan, dan sebagainya.
Menurut teori folklor, pemali termasuk dalam kelompok kepercayaan rakyat yang lazim disebut takhayul (Danandjaja, 1984:153–155). Akan tetapi, ada juga ahli lain yang memasukkannya dalam kelompok ungkapan tradisonal (Effendi dkk, 1994:27), dan (Jamali & Dalle, 2013:1055).
Effendi, dkk. (1994:27) menyebut pamali dengan istilah kata-kata tabu (ungkapan larangan), yakni sebuah kalimat imperatif atau sebuah kalimat pernyataan. Susunan kalimat dalam ungkapan tabu ada dua macam, yaitu (1) terdiri atas dua bagian, yakni berupa sebuah frasa kerja yang ditambah dengan modalitas jangan dan (2) tanpa modalitas jangan yang bermakna larangan, ditambah dengan sebuah frasa (frasa kerja, frasa sifat, atau frasa benda) yang mengandung makna hukuman atau sanksi.
Jamali dan Dalle (2013:7) menyatakan bahwa pemali dalam masyarakat Banjar berarti ungkapan-ungkapan yang mengandung semacam larangan atau pantangan untuk dilakukan. Dalam masyarakat Banjar, pemali memiliki posisi sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial bagi seseorang dalam berkata, bertindak, atau melakukan suatu kegiatan. Kamus Banjar Indonesia mengartikan pemali sebagai pantang (Hapip, 2001:132).
Pemali Banjar menurut Haswinda Harpriyanti dan Ida Komalasari (2018:1) merupakan bahasa lisan yang isinya berupa larangan atau pantangan. Menurut sebagian masyarakat Banjar, pemali dianggap sebagai mitos karena kehadirannya diyakini sebagai suatu kepercayaan turun temurun yang bersifat sakral yang tidak boleh dilanggar karena apabila dilanggar, bisa berakibat buruk.
Pemali Banjar menurut Ganie (2013) adalah ungkapan tradisional berbahasa Banjar yang berisi paparan tentang siapa saja yang tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan tertentu pada waktu-waktu tertentu, di tempat-tempat tertentu, dan akibat-akibat tertentu yang melekat sebagai hukuman yang diancamkan kepada siapa saja yang berani melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak boleh dilakukan itu. (http://tajuddinnoorganiepemalibanjar.blogspot.com)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2013:856), kepercayaan bermakna anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang dipercayai itu benar atau nyata. Sementara itu, kata lokal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2013:680) bermakna di suatu tempat; setempat. Dengan demikian, kepercayaan lokal dapat dimaknai sebagai anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang dipercayai itu benar atau nyata di suatu tempat yang dalam hal ini pemali Banjar yang ada di Kalimantan Selatan.
Nahrawi (2013) menyatakan bahwa kepercayaan secara umum bermaksud “akuan” akan benarnya terhadap sesuatu perkara. Biasanya, seseorang yang menaruh kepercayaan ke atas sesuatu perkara itu akan disertai oleh perasaan ‘pasti’ atau kepastian terhadap perkara yang berkenaan tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2013:660), arti mitos adalah cerita suatu bangsa tentang dewa dan pahlawan zaman dahulu yang mengandung penafsiran tentang asal-usul semesta alam, manusia, dan bangsa itu sendiri yang mengandung arti mendalam yang diungkapkan dengan cara gaib. Dalam Kamus Ilmiah Populer (2001:75), mitos adalah yang berkaitan dengan kepercayaan primitif tentang kehidupan alam gaib yang timbul dari usaha manusia yang tidak ilmiah dan tidak berdasarkan pada pengalaman yang nyata untuk menjelaskan dunia atau alam di sekitarnya.
Menurut Roibin (2007:193), kata mitos berasal dari bahasa Yunani “muthos”, yang secara harfiah diartikan sebagai cerita atau sesuatu yang dikatakan seseorang. Dalam arti yang lebih luas, mitos berarti pernyataan sebuah cerita atau alur suatu drama. Menurut Keesing (1992:106), mitos ialah cerita tentang asal-mula terjadinya dunia seperti sekarang ini, cerita tentang alam peristiwa-peristiwa yang tidak biasa sebelum (atau di belakang) alam duniawi yang kita hadapi ini. Cerita-cerita itu, menurut kepercayaan, sungguh-sungguh terjadi dan dalam arti tertentu keramat. Lebih jauh Haviland (1993:229) menyatakan bahwa mitos pada dasarnya bersifat religius karena memberi rasio pada kepercayaan dan praktik keagamaan. Masalah yang dibicarakannya adalah masalah-masalah pokok kehidupan manusia, dari mana asal kita dan segala sesuatu yang ada di dunia ini, mengapa kita di sini, dan ke mana tujuan kita. Setiap masalah yang sangat luas itu dapat disebut mitos. Fungsi mitos adalah untuk menerangkan. Mitos memberi gambaran dan penjelasan tentang alam semesta yang teratur, yang merupakan latar belakang perilaku yang teratur.
Menurut Timoer (1983: 11), mitos adalah semacam takhayul sebagai akibat ketidaktahuan manusia, tetapi bawah sadarnya memberitahukan tentang adanya sesuatu kekuatan yang menguasai dirinya serta alam lingkungannya. Bawah sadar inilah yang kemudian menimbulkan rekaan-rekaan dalam pikiran, yang lambat laun berubah menjadi kepercayaan. Biasanya, mitos dibarengi dengan rasa ketakjuban, ketakutan, atau kedua-duanya, yang melahirkan sikap pemujaan atau kultus. Sikap pemujaan yang demikian, kemudian ada yang dilestarikan berupa upacara-upacara keagamaan (ritus) yang dilakukan secara periodik dalam waktu-waktu tertentu, sebagian pula berupa tutur yang disampaikan dari mulut ke mulut sepanjang masa, turun temurun dan yang kini dikenali sebagai cerita rakyat atau folklore. Biasanya, mitos untuk menyampaikan asal-usul suatu kejadian istimewa yang tidak akan terlupakan. Demikianlah yang terjadi di masa-masa lampau atau daerah-daerah terbelakang dengan alam pikiran manusia yang masih kuat dikuasai oleh kekolotan.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menurut Creswell (2016:262), penelitian kualitatif merupakan satu di antara bentuk penelitian interpretatif dengan membuat suatu interpretasi atas sesuatu yang dilihat, didengar, dan dipahami. Selain itu, menurut Bogdan dan Taylor (dalam Moleong, 2010:4), penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan tentang orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Menurut Sugiyono (2009:29), metode deskriptif analisis adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya dengan melakukan analisis dan membuat simpulan yang berlaku untuk umum.
Adapun teknik pencarian data dilakukan dengan studi pustaka. Teknik pengumpulan data dengan mencari pemali Banjar yang sudah dibukukan dan di dalam karya-karya tulis ilmiah. Langkah berikutnya, data dianalisis dan dipaparkan beserta penafsirannya secara deskriptif mengenai unsur kepercayaan lokalnya.
4. Pembahasan
Pembahasan mengenai kepercayaan lokal yang terdapat dalam pemali Banjar diklasifikasikan sebagai berikut.
4.1 Kepercayaan Lokal dalam Pemali Banjar yang Berkaitan dengan Dunia Gaib
a. Kanakan halus pemali dibawa ka tangah hutan, kaina dirawa urang halus
(Anak bayi dilarang dibawa ke tengah hutan, nanti kerasukan makhluk gaib)
Masyarakat Banjar adalah masyarakat yang memercayai adanya alam gaib. Bahkan, kepercayaan itu memiliki ekspektasi yang lebih luas bahwa makhluk-makhluk gaib itu memiliki kerajaan layaknya manusia. Oleh sebab itu, mitos keberadaan orang bunian di Kalimantan sangat dipercayai keberadaannya oleh sebagian masyarakat. Orang bunian adalah sejenis makhluk halus yang bentuknya menyerupai manusia. Orang bunian ini dipercaya suka membantu manusia, seperti memberi petunjuk pada orang yang tersesat di hutan agar dapat kembali ke rumahnya dan juga suka menjahili manusia.
Pemali seperti yang disebutkan di atas merupakan sebuah bentuk pemali yang memberikan arah kepada masyarakat Banjar untuk jangan membawa anak bayi ke tengah hutan karena dikhawatirkan dirasuki makhluk gaib. Anak bayi seperti yang diketahui masih memiliki kemurnian penglihatan dibandingkan orang dewasa. Anak bayi dianggap masih memiliki ketajaman indera keenam disebabkan kemurniannya itu. Oleh sebab itu, anak bayi disinyalir dapat melihat makhluk-makhluk gaib yang ada di sekitar kita. Berdasarkan hal itulah, orang-orang tua sering melarang membawa anak bayi ke tengah hutan. Hal itu disebabkan hutan merupakan salah satu tempat yang diduga banyak dihuni oleh makhluk-makhluk gaib.
b. Pantang bajalan bajejer, bisa taranjah hantu
(pantang berjalan berjejer, bisa tertabrak hantu)
Masyarakat Banjar adalah masyarakat yang mempercayai adanya alam gaib. Salah satunya adalah mengenai keberadaan hantu atau jin. Masyarakat Banjar mempercayai bahwa di sekeliling kita sebenarnya terdapat kehidupan lain, yaitu kehidupan para jin atau hantu. Keberadaan mereka bisa saja sedang berseliweran di antara manusia. Oleh sebab itu, untuk menghindari kemungkinan tertabrak hantu, para orang tua masyarakat Banjar mewanti- wanti untuk jangan berjalan secara berjejer. Berjalan berjejer maksudnya berjalan secara berderet atau berbanjar ke samping. Hal itu berarti ruang lingkup orang atau makhluk halus yang kemungkinan sedang berjalan juga mempunyai kemungkinan besar untuk tertabrak.
Pemali ini secara tidak langsung memberikan pelajaran bagi masyarakat Banjar bahwa ketika berjalan bersama-sama teman atau saudara sebaiknya jangan berjejer. Hal itu disebabkan berjalan berjejer akan membuat orang lain akan mengalami kesulitan ketika akan mencoba mendahului atau ingin melewatinya.
c. Pamali guring di paimaman, bisa diangkat hantu badak
(Pemali tidur di tempat imam salat, bisa diangkat hantu badak)
Masyarakat Banjar adalah masyarakat yang religius. Salah satu indikasinya adalah terdapat begitu banyak musala dan masjid yang ada di Kalimantan Selatan. Musala dan masjid tersebut salah satu fungsinya digunakan untuk melakukan salat lima waktu secara berjamaah. Oleh sebab itu, keberadaan musala dan masjid sebagai tempat ibadah menjadi begitu sakral dan suci.
Salah satu bagian musala dan masjid yang begitu sakral adalah tempat imam yang disebut mihrab. Mihrab merupakan ruang kecil tempat imam memimpin salat berjamaah. Kesakralan mihrab ini disebabkan di sanalah tempat pemimpin atau imam memimpin salatnya. Oleh sebab itu, mihrab tersebut tidak boleh diperlakukan secara sembarangan. Salah satu pantangan terbesar perlakuan terhadap mihrab tersebut adalah dengan menjadikannya sebagai tempat tidur. Padahal, sejatinya bagi umat Islam, musala atau masjid tidak terlarang untuk tidur di dalamnya, asalkan bukan di ruangan mihrab.
Masyarakat Banjar memercayai bahwa hantu badak adalah sejenis hantu yang menunggui musala atau masjid. Hantu ini tidak menyukai manusia yang ingin tidur, baik sengaja maupun tidak sengaja, di dalam ruangan mihrab. Apabila ada manusia yang berani melakukannya, hantu badak ini akan memindahkannya ke tempat yang dinginkannya. Sering terdengar di masyarakat, tentang seseorang yang tidur sembarangan di musala atau masjid kemudian dipindahkan ke dalam tong beduk oleh hantu badak ini.
d. Pamali main batukupan waktu sanja, bisa disembunyikan hantu.
(Pantang main petak umpet waktu senja hari, bisa disembunyikan hantu)
Masyarakat Banjar secara mayoritas adalah pemeluk agama Islam. Mereka sangat memercayai ajaran yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: “Jika masuk awal malam-atau beliau mengatakan, jika kalian memasuki waktu sore, tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (H.R. Al-Bukhari nomor 3304 dan Muslim nomor 2012).
Sabda Nabi Muhammad ini adalah informasi yang sangat diyakini kebenarannya. Oleh sebab itu, para orang tua pada masyarakat Banjar sangat melarang anak-anaknya masih bermain pada senja hari. Hal itu disebabkan pada senja hari adalah waktu para setan dan jin sedang berkeliaran. Para setan dan jin di waktu-waktu tersebut, dapat saja mengganggu anak-anak yang sedang bermain. Gangguan tersebut dapat berupa menculik anak-anak yang sedang bermain dan melepaskannya di sembarang tempat.
Pemali atau pantangan ini masih berlaku sampai saat ini di masyarakat Banjar. Para orang tua lebih baik mengajak anak-anaknya untuk pergi salat magrib di musala atau masjid daripada membiarkan anak-anaknya bermain, seperti permainan petak umpet.
e. Pamali mambawa lakatan nang sudah masak di padang hinip, diganggu urang halus
(Pemali membawa ketan yang sudah masak di padang (tempat) sunyi, diganggu makhluk halus)
Dalam kepercayaan masyarakat Banjar, ketan adalah jenis makanan yang memiliki keterkaitan atau sebagai penghubung dengan makhluk halus. Bahkan, dalam cerita rakyat Banjar yang berjudul “Macan Pajadian”, kue yang dibawa oleh siluman macan adalah kue ketan. Ketan menjadi salah satu makanan yang menjadi sesajian dalam upacara-upacara tertentu yang berkaitan dengan makhluk gaib. Selain itu, terdapat mitos dalam masyarakat Banjar yang menyatakan bahwa apabila seseorang ditawari kue lapat (kue yang di dalamnya berisi ketan), yang bersangkutan harus mau karena kalau tidak akan terkena sial.
Dengan demikian, ketan yang sudah masak bagi masyarakat Banjar mempunyai posisi tersendiri bila dikaitkan dengan dunia gaib. Di sisi lain, padang sunyi merupakan tempat yang dikhawatirkan menjadi salah satu tempat tinggal makhluk gaib. Apabila seseorang membawa ketan yang sudah masak, dengan sendirinya kemungkinan untuk mendapatkan gangguan makhluk gaib menjadi lebih besar.
Makhluk gaib diduga memiliki kesukaan terhadap benda-benda tertentu dan tempat-tempat tertentu, seperti makanan tertentu dan tempat tertentu. Oleh sebab itu, sebaiknya kita jangan melakukan perbuatan yang kemungkinan akan didatangi makhluk gaib.
4.2 Kepercayaan Lokal dalam Pemali Banjar yang Berkaitan dengan Religi
a. Pas barabah pamali batis maninjak kiblat badusa ganal
(Ketika berbaring, pantang kaki menendang kiblat berdosa besar)
Masyarakat Banjar secara mayoritas adalah pemeluk agama Islam. Sebagai pemeluk Islam, masyarakat Banjar memiliki etika dan norma dalam menghargai dan menghormati setiap aspek keberagamaannya. Hal itu sebagai tanda ketundukan dan kepatuhan serta penghormatan mereka terhadap kepercayaan mereka sendiri.
Salah satu wujud penghormatan itu adalah penghargaan terhadap kiblat. Kiblat adalah arah bagi kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah salat. Kiblat ini termanifestasikan dalam wujud Kabah di negara Saudi Arabia. Seluruh kaum muslimin di penjuru dunia ketika sedang salat akan menghadap kiblat atau Kabah. Dengan demikian, arah kiblat merupakan arah yang sakral bagi kaum muslimin.
Kesakralan arah kiblat ini membuat seseorang yang beragama Islam tidak boleh melakukan perbuatan yang dianggap kurang pantas atau kurang beretika. Salah satu perbuatan yang kurang pantas itu adalah mengarahkan telapak kaki ke arah kiblat. Oleh sebab itu, masyarakat Banjar sangat melarang dan menganggap pemali apabila ada seseorang yang menjadikan telapak kakinya menghadap kiblat. Hal itu bahkan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang mengakibatkan dosa besar.
b. Pamali mambanam acan malam Jumat, didatangi harimau jajadian
(Pantang membakar terasi di malam Jumat, didatangi harimau jadi-jadian)
Menurut Islam, malam Jumat atau hari Jumat merupakan hari raya. Bahkan, keistimewaan hari raya Jumat melebihi hari raya Idulfitri dan Iduladha. Hal itu disebabkan pada hari Jumat terdapat ibadah salat Jumat. Selain itu, pada malam dan hari Jumat, banyak terdapat keutamaan-keutamaan, seperti memperbanyak salawat kepada Nabi Muhammad saw., terdapat waktu yang mustajab untuk berdoa, dan lain-lain.
Keistimewaan malam Jumat ini sebaiknya diisi dengan ibadah-ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt. Oleh sebab itu, sarana pendukung pelaksanaan ibadah tersebut salah satunya dengan harum-haruman, seperti minyak wangi dan tidak membakar terasi yang menimbulkan bau yang kurang enak.
Masyarakat Banjar percaya bahwa terasi yang dibakar pada malam Jumat dapat mengundang setan atau jin untuk berdatangan. Oleh sebab itu, sangat pemali untuk membakar terasi pada malam Jumat. Hal itu disebabkan malam Jumat adalah malam yang istimewa yang seharusnya diisi dengan memperbanyak ibadah untuk mendapatkan rida dari Allah Swt, tidak malah membakar terasi yang dipercayai akan mendatangkan setan atau jin yang berupa macan jadi-jadian yang dapat mengganggu manusia.
c. Pamali maandak Alquran randah pada lintuhut, kaian katulahan lawan Alquran
(Jangan meletakkan Alquran lebih rendah daripada lutut, nanti kualat pada Alquran)
Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran diyakini sebagai firman Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi manusia untuk mendapatkan keselamatan hidup dunia dan akhirat.
Sebagai kitab suci, Alquran sangat dimuliakan oleh umat Islam. Hal itu disebabkan dengan mencintai Alquran manusia dapat memperoleh kemungkinan untuk mendapatkan rida Ilahi. Alquran itu sendiri berisi kalam-kalam suci dari Allah Swt. Oleh sebab itu, sudah selayaknya manusia memperlakukan Alquran dengan penuh kemuliaan. Bahkan, terdapat adab-adab tertentu ketika seseorang membaca Alquran. Adab tersebut antara lain harus menghadap kiblat dan dalam keadaan suci atau sudah berwudu.
Adab dalam memperlakukan Alquran mencerminkan akhlak dan pengetahuannya tentang Alquran. Orang tidak dapat sembarang dalam memperlakukan Alquran. Salah satu contohnya adalah meletakkan Alquran di tempat yang lebih rendah daripada lutut. Hal itu sangat terlarang untuk dilakukan karena secara langsung ataupun tidak langsung sudah merendahkan derajat Alquran itu sendiri. Sikap tersebut sangat terlarang bagi masyarakat Banjar yang religius. Selain itu, masyarakat Banjar juga memercayai bahwa perlakuan yang dapat dianggap merendahkan derajat Alquran akan mendatangkan bala bagi orang yang melakukannya.
4.3 Fungsi Pemali Banjar
Pemali Banjar lahir, tumbuh, dan berkembang seiring dengan pertumbuhan masyarakatnya. Masyarakat Banjar itu sendiri memiliki nilai-nilai, norma, dan etika dalam kehidupan kemasyarakatan mereka. Salah satu penjaga nilai-nilai, norma, dan etika tersebut adalah pemali. Dengan pemali, masyarakat Banjar dapat mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pendidikan melalui pemali ini dirasa tidak terlalu menggurui, tetapi sangat efektif. Hal itu disebabkan pemali hanya terdiri atas beberapa kata saja, tetapi memiliki aspek persanksian di dalamnya. Aspek persanksian itulah yang membuat pemali menjadi begitu diperhitungkan di tengah masyarakat Banjar.
Masyarakat Banjar adalah masyarakat yang religius yang memercayai adanya alam gaib dan memiliki kepercayaan agama. Pemali menjadikan masyarakat Banjar menjadi lebih arif dalam menyikapi keduanya. Dengan demikian, pemali merupakan kejeniusan lokal dalam membentuk dan mendidik masyarakat. Masyarakat mempunyai mekanisme khusus untuk dapat menilai seseorang itu baik atau tidak. Mekanisme ini mengajarkan bahwa orang yang taat terhadap pemali yang terdapat dalam masyarakatnya itulah orang yang baik dan mengetahui norma-norma. Sementara itu, orang yang tidak memedulikan pemali adalah orang yang dianggap kurang baik dan kurang mengetahui adat di dalam masyarakatnya. Dengan demikian, fungsi pemali dalam masyarakat Banjar adalah sebagai sarana pendidikan norma, nilai, dan etika di tengah masyarakatnya. Pendidikan tersebut menjadi begitu efektif disebabkan terdapat aspek persanksian dan juga tidak bersifat menggurui.
5. Penutup
Pemali Banjar adalah ungkapan tradisional berbahasa Banjar yang berisi paparan tentang boleh tidaknya seseorang melakukan suatu perbuatan atau tidak, di tempat-tempat tertentu, dan di waktu-waktu tertentu. Dengan demikian, pemali ini sarat dengan pantangan atau larangan. Selain itu, aspek persanksian yang terdapat di dalam pemali membuat pemali tersebut menjadi begitu efektif di dalam mendidik masyarakatnya.
Salah satu aspek yang tidak dapat dilepaskan dalam sebuah pemali adalah kepercayaan lokal. Sebuah pemali tercipta didasari kepercayaan masyarakatnya. Oleh sebab itu, kepercayaan lokal masyarakat Banjar akan tercermin di dalam pemalinya. Kepercayaan lokal yang terdapat dalam pemali Banjar tersebut antara lain terdiri atas kepercayaan lokal yang berkaitan dengan alam gaib dan kepercayaan lokal yang berkaitan dengan religi.
Kepercayaan lokal yang berkaitan dengan alam gaib melahirkan pemali untuk berjalan berjejer karena dapat menabrak hantu; pemali untuk tidur di tempat imam salat karena bisa diangkat hantu badak; pemali bermain petak umpet di waktu senja hari karena bisa disembunyikan hantu; dan pemali membawa ketan yang sudah masak ke tempat padang (tempat) sunyi karena bisa diganggu makhluk halus.
Kepercayaan lokal yang berkaitan dengan religi melahirkan pemali bahwa pada saat berbaring, pantang kaki menendang kiblat karena hal itu merupakan berdosa besar; pemali membakar terasi di malam Jumat karena hal itu dapat didatangi macan jadi-jadian; dan pemali meletakkan Alquran lebih rendah daripada lutut karena perbuatan tersebut akan mengakibatkan kualat pada Alquran.
Daftar Pustaka
Creswell, Jhon W. (2016). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dandjaja, James. (1984). Folklor Indonesia, Ilmu, Gosip, Dongeng dan lain-lain. Jakarta: Grafiti Pres. Cetakan I.
Effendi, Rustam, dkk. (1994). Ungkapan dan Peribahasa Banjar. Jakarta: Penerbit Proyek Proyek Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Kalimantan Selatan. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Cetakan I.
Ganie, Tajuddin. (2013). “Pemali Banjar”. Dalam (http://tajuddinnoorganiepemalibanjar .blogspot.com/), diakses tanggal 7 Februari 2019.
Hapip, Abdul Djebar. (2011). Kamus Banjar Indonesia. Banjarmasin: Penerbit Grafika Wangi Kalimantan. Cetak Ulang Edisi III.
Harpriyanti, Haswinda dan Ida Komalasari. (2018). “Makna dan Nilai Pendidikan Pemali dalam masyarakat Banjar di Desa Barikin Kabupaten Hulu Sungai Tengah”. (Jurnal Stilistika, Vol. 3, No.2, Oktober 2018). Surabaya: Universitas Muhammadiyah.
http://sitiannisanahrawi.blogspot.com/2013/11/kepercayaan.html (diakses tanggal 26 Maret 2019)
Haviland, William A. (1993). Anthropology (diterjemahkan R. G. Soekadijo, Antropologi) Jakarta: Penerbit Erlangga.
Jamali, Zulfa, dan Dalle, Juhriansyah. (2013). “Pamali sebagai Nilai-nilai Tradisional Pencitraan Publik Figur Masyarakat Banjar.” Blog, diunduh 10 November 2013.
Keesing, Roger M. (1992). Cultural Anthropology: A Contemporary Perspective (diterjemahkan R.G. Soekadijo. Antropologi Budaya: Suatu Perspektif Kontemporer. Edisi Kedua.) Jakarta: Penerbit Erlangga.
Moleong, Lexy. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry. (2001).Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.
Roibin. (2007). “Agama dan Mitos: Dari Imajinasi Kreatif Menuju Realitas yang Dinamis.” El-Harakah, Jurnal Budaya Islam, Vol. 9, No. 3, September-Desember 2007).
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Timoer, Soenarto. (1983). Mitos Ura-Bhaya Cerita Rakyat Sebagai Sumber Penelitian Surabaya. Jakarta:Balai Pustaka.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1998). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2013). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi IV. Jakarta: Balai Pustaka.
Zaidan, Abdul Rozak, dkk. (1994). Kamus Istilah Sastra Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Jurnal ini disalin di bawah Creative Commons Attribution-4.0 International License