Lada dan Batu Bara: Faktor Eksternal Kolonialisme Belanda di Banjarmasin
Abad ke-19 adalah abad kolonialisme modern. Motif penggerak kolonialisme modern akibat revolusi industri yang berkembang pesat. Penemuan teknologi baru sebagai trend kaum ilmuwan Eropa, salah satunya menghasilkan mesin uap yang mampu menggerakkan kapal besar, kereta api, dan pabrik-pabrik modern. Mesin uap menggunakan energi batubara yang pada saat itu diimpor dari Eropa.
Belanda mengetahui di wilayah Kesultanan Banjarmasin terdapat batubara yang ditambang secara tradisional oleh rakyat. Sejak tahun 1787 Kesultanan Banjarmasin merupakan tanah pinjaman VOC kepada Bubuhan Tutus Raja-Raja Banjar. Belanda memaksa Bubuhan Tutus agar memberikan konsesi tambang batubara dan baru terealisasi tahun 1846. Pada tahun 1849 berdirilah tambang batubara Oranje Nassau di daerah Arang Alus, Pengaron. Tambang batubara ini diresmikan oleh Gubernur Jenderal Ruchussen pada tanggal 21 September 1849. Beberapa tambang batu bara lainnya yang dikerjakan oleh Belanda antara lain: Tambang Batu Bara Hoop (1846-1848) di Sungai Riam Kiwa. Julia Hermina (1856-1859) daerah Barat Daya Martapura yang dimiliki oleh N.V. tot bevordering van mijnontginning di N.P (Irwin, 1986).
Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Ruchussen pada tanggal 29 September 1849, menulis surat rahasia kepada Residen Gallois di Banjarmasin tentang tambang batu bara di Kesultanan Banjar yang isinya sangat menginginkan daerah tambang batu bara dan ingin membeli Martapura sebagai wilayah Belanda kepada Sultan Banjarmasin (Saleh, 1983). Nampaknya, Belanda semakin kuat motivasinya menguasai Kesultanan Banjarmasin setelah melihat luasnya potensi batubara di daerah ini. Pergeseran motivasi eksploitasi Belanda terhadap Banjarmasin yang selama abad ke-16, 17 dan 18 menjadikan lada sebagai komoditi perdagangan internasionalnya (Goh, 1969), kemudian mengalami perubahan kepada sektor energi yang menjadi gerak dinamis masyarakat Barat dan dunia selanjutnya.
Sumber daya alam Kalimantan Selatan khususnya batubara senantiasa menjadi daya tarik, yang pada satu sisi menguntungkan dan disisi lain membawa kepada kesengsaraan. Dalam kasus abad ke-19, batubara menjadi salah satu penyebab faktor eksternal kolonialisme Belanda di Kalimantan Selatan, dan juga berimbas pada ranah politik suksesi istana Kesultanan Banjarmasin.
Putra Mahkota: Faktor Intern dan Campur Tangan Belanda
Ketika Sultan Adam menduduki tahta Kesultanan Banjarmasin, sistem ketatanegaraan Banjarmasin bersifat diarki. Dalam sistem ini, Sultan mengangkat putera mahkota sebagai Sultan Muda yang tugasnya membantu kinerja Sultan. Posisi ini sederajat dengan tugas-tugas Mangkubumi, yang pada umumnya juga dari kalangan Bubuhan Tutus Raja-Raja (Saleh, 1983).
Berdasarkan kontrak 4 Mei 1826, antara Sultan Adam dengan Pemerintah Hindia Belanda yang diwakili Pejabat Senior Belanda M.H. Halewijn disepakati salah satunya bahwa, penetapan Putera Mahkota harus disetujui oleh Belanda (Sjamsuddin, 2001). Isi kontrak ini, sangat jelas, bertentangan dengan adat kebiasaan istana yang biasanya wewenang Sultan sangat otonom dalam penetapan status seorang Putera Mahkota. Selain itu pula, nampak adanya intervensi politik Belanda dalam persoalan penetapan seorang Putera Mahkota.
Dalam tahun 1852, Putera Mahkota yang ditetapkan, yakni Sultan Muda Abdurrahman bin Sultan Adam meninggal secara mendadak (Verbaal, 1986). Padahal belum lama berselang Mangkubumi juga telah lebih dahulu meninggal. Oleh sebab itu, terjadi kekosongan kekuasaan pada jabatan Putera Mahkota dan Mangkubumi. Sehari setelah ayahnya wafat, anak Sultan Muda Abdurrahman dengan seorang keturunan Cina-Dayak dari Kampung Pacinan yakni Nyai Ratu Aminah (Nyai Dawang), yang bernama Pangeran Tamjid, mengirim surat rahasia kepada Residen Banjarmasin agar dirinya diangkat sebagai putera mahkota dengan janji akan memberikan wilayah-wilayah yang diminta oleh Belanda. Pada tanggal 10 Juni 1852 pemerintah Belanda menyetujui pengangkatan pangeran Tamjid sebagai Putera Mahkota, dengan jabatan Sultan Muda (Sjamsuddin, 2001). Sebaliknya, permintaan Sultan Adam agar Pangeran Hidayat, anak Sultan muda Abdurrahman dengan Ratu Siti binti Mangkubumi Nata tidak dikabulkan Belanda, meskipun dalam bulan April 1853 Sultan Adam mengirimkan utusan ke Batavia (Saleh, 1983).
Akibat kekisruhan pengangkatan Sultan Muda yang sangat tidak disetujui Sultan Adam, dan Belanda menunjuk Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi (vaan Rees, 1865), serta testamen Sultan Adam yang hanya menunjuk Hidayat sebagai Putera Mahkota tak dihiraukan Belanda, hal ini menyebabkan Sultan Adam mengalami gangguan kesehatan dan tanggal 1 November 1857 Sultan Adam wafat di Martapura, sedangkan pada tanggal 3 November 1857, Pangeran Tamjid dinobatkan Belanda sebagai pengganti Sultan. Pengangkatan ini tanpa regalia Banjarmasin dan usai upacara penobatan tersebut, langsung Tamjidillah dan Residen melakukan penandatanganan sebuah kontrak yang isinya untuk memperluas Tanah Gubernemen dengan mengambil tambahan Tanah Sultan seluas kira-kira 9 Km2 (Saleh, 1983).
Tindakan Sultan Tamjid dan pengangkatan dirinya oleh Residen Belanda di Banjarmasin sangat mencederai martabat adat-istidat istana Banjarmasin. Dalam kasus ini, Belanda bertindak diluar batas tradisi Kesultanan Banjarmasin dan dengan sebab khusus inilah meletusnya perlawanan rakyat Kalimantan Selatan. Tujuan perlawanan rakyat Banjar untuk merebut hak tradisi yang telah dirampas secara politik oleh Belanda. Hak tradisi adalah kedaulatan Kesultanan Banjarmasin, yang terpelihara ratusan tahun lamanya (Noor, 2010).
Sumber: Jurnal Humaniora Teknologi Volume 7, Nomor 1, Mei 2020. Perlawanan Orang Banjar Menentang Kolonialisme Belanda Tahun 1859-1906 Kerjasama Golongan Tutus Raja-Raja dengan Golongan Jaba. Rabini Sayyidati, Yusliani Noor.
